PK Ditolak, Mahkamah Agung Tegaskan Tembok Serobot 16 Meter Tanah di Sei Nangka Adalah Perbuatan Melawan Hukum
PK Ditolak, Mahkamah Agung Tegaskan Tembok Serobot 16 Meter Tanah di Sei Nangka Adalah Perbuatan Melawan Hukum
Menyajikan kabar terkini dari daerah untuk masyarakat lokal yang ingin tahu perkembangan seputar lingkungan, kebijakan, dan peristiwa penting di sekitar.